Esports Dalam Peraturan perundang – Undangan Di Indonesia
Esport dalam peraturan dan perkembangan teknologi telah merambah pada seluruh aspek kehidupan manusia, salah satunya pada aspek hiburan. Banyak orang yang memilih hiburan dengan menonton film atau membaca novel, sedangkan sebagaian hanya menikmati hiburan dengan bermain video game.
Dewasa ini, game tidak hanya dimainkan sebagai hiburan, melainkan juga dimainkan secara kompetitif melibatkan atlet-atlet profesional yang memperebutkan sejumlah hadiah ratusan juta dollar Amerika Serikat dalam suatu kejuaraan, hingga memunculkan istilah “Esport” yang sekarang kita kenal.
Indonesia sendiri telah lama meramaikan dunia esports dengan banyaknya tim yang telah bertanding pada banyak kejuraan tingkat internasional seperti pada gelaran South East Asian Games ( SEA Games). Namun, sebenarnya bagaimana peraturan perundang- undangan di Indonesia mengatur mengenai Eports.
Definisi Esport
Dan esports atau electronic sports dalam bahasa Indonesia berarti olahraga elektronik. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, olahraga elektronik adalah kompetisi permainan video game multi pemain yang dipertontonkan. Lalu hingga saat ini tidak ada aturan khusus mengenai esports. Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan menyebutkan esports dikenal sebagai olahraga berbaris teknologi. Olahraga berbaris teknologi adalah bersifat kompetitif dan interaktif yang menggunakan perangkat teknologi elektronik, seperti komputer, laptop, konsol, simulator, dan gawai ( telepon genggam).
Berbeda dengan UU 11 Tahun 2022, Pengurus besar Esport Indonesia (PBESI) sebagai induk organisasi olahraga Dan juga di Tanah Air menyebut secara eksplisit dengan kata “Esports” serta memberikan definisi yang berbeda. Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang pelaksanaan kegiatan Esports di Indonesia (Peraturan PBESI 034 Tahun 2021) mendefiniskan sebagai cabang olahraga prestasi dan profesional dengan mempertadingkan gim yang diakui secara nasional oleh PBESI.
Tim Esport
Tim Esports berdasarkan peraturan PBESI 034 Tahun 2021 terdiri atas:
1. Tim Espors profesional dan
2. Tim Esports Amatir.
Yang dimaksud dengan Tim Esports Profesional adalah Tim Esport yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan melakukan penanaman modal di Indonesia dan bertatus badan hukum peseroan terbatas serta memenuhi syarat dari segi administratif dan prestasi.
Jadi untuk dapat berkompetisi dalam dunia Esports profesional, suatu tim profesional harus berupa badan hukum peseroan terbatas. Dan untuk membentuk badan hukum perseroan terbatas, tim Esports profesional harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 11 2002 tentang Cipta kerja beserta peraturan-peraturan turunnya.
Kemudian selanjutnya yang dimaksud dengan Tim Esports Amatir adalah Tim Esports yang telah mengikuti Liga Esports, Turnamen dan/atau acara multiolahraga (multi-sports event) serta belum memenuhi syarat untuk menjadi tim Esports Profesional.
Hak dan Hubungan kerja Atlet Esport dengan Tim Esports
Peraturan PBESI 034 Tahun 2021 mengatur hak Atlet Esport profesional dari Tim Esports Profesional yaitu:
1. Upah bulanan baik sebagai permain aktif maupun sebagai pemain cadangan berdasarkan kontrak kerja.
2. Atlet Profesional dengan kontrak kerja dalam janga waktu minimal 1 tahun dapat mendiskusikan kontrak kerja.
3. Program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
4. Asuransi kesehatan dan asuransi perjalanan baik domestik maupun internasional.
5. Bagian keuntungan atas penayangan atau publikasi hak wajah (images rights).
6. Pemberian persetujuan sehubungan dengan klausul buyout dan transfer dalam Kontrak Kerja termasuk persetujuan terhadap pemutusan hubungan kerja dalam Kontrak.
Kesimpulan Esport
Pengakuan dan Regulasi: Esports mulai diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari industri hiburan dan olahraga. Meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh, beberapa inisiatif telah dilakukan untuk memperhatikan dan mengatur kegiatan esports di negara ini.
Pemberdayaan Komunitas: Pemerintah dan otoritas terkait mulai memberikan dukungan terhadap komunitas esports. Di Indonesia dengan mengadakan berbagai turnamen dan acara, serta memberikan bantuan dalam pembentukan federasi atau asosiasi nasional.
Penghargaan dalam Kompetisi Resmi: Esports mulai diakui sebagai olahraga kompetitif yang sah dalam beberapa kompetisi resmi. Termasuk dalam beberapa acara besar seperti Asian Games dan SEA Games.
Pendanaan dan Dukungan: Ada upaya untuk menyediakan pendanaan dan dukungan dari pemerintah, Atau sektor swasta untuk pengembangan esports di Indonesia, baik dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, pelatihan, atau pengembangan bakat atlet.
Perkembangan Industri: Meskipun belum ada regulasi yang mapan, pertumbuhan industri esports di Indonesia terus berkembang pesat. Menunjukkan potensi besar untuk kontribusi positif terhadap ekonomi dan budaya negara.
Kerjasama Antar Sektor: Ada upaya untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas esports untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan yang berkelanjutan dan berkelanjutan. Ikuti terus pembahasan dari kami tentang Esport hanya di clarogaming.gg